Pembentukan Audit Internal adalah untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan Perseroan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan, pemrosesan data, pengelolaan aset, serta pelaksanaan kebijakan yang berpengaruh secara signifikan terhadap operasional Perseroan.

Pedoman Kerja Audit Internal

Pedoman Kerja Audit Internal menjadi pedoman untuk mengatur tata laksana implementasi fungsi dan tugas Audit Internal. Pedoman Kerja tersebut dirumuskan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pedoman Kerja Audit Internal memuat :

  1. Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal;
  2. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal;
  3. Wewenang Unit Audit Internal;
  4. Kode etik Unit Audit Internal
  5. Persyaratan audit internal dalam Unit Audit Internal;
  6. Larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor internal dan pelaksana dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Emiten atau Perusahaan Publik maupun anak perusahaannya.

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

Kedudukan Audit Internal secara struktural berada di bawah Direktur Utama. Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan bekerja sama dengan Komite Audit. Audit Internal dipimpin dan didukung oleh auditor yang berpengalaman, bekerja secara objektif, dan independen.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;

Wewenang Unit Audit Internal

Unit Audit Internal mempunyai wewenang paling sedikit:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
  5. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  6. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  8. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Kode Etik Unit Audit Internal

Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Integritas
    Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
  2. Objektivitas
    Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian
  3. Kerahasiaan
    Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
  4. Kompetensi
    Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.

Persyaratan Audit Internal dalam Unit Audit Internal

Auditor internal dalam Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
  5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
  6. Mematuhi kode etik Audit Internal;
  7. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan;
  8. Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
  9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

Larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor internal dan pelaksana dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Emiten atau Perusahaan Publik maupun anak perusahaannya.

Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal dilarang melakukan perangkapan tugas dan jabatan dengan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan, baik di perseroan maupun entitas anak.