Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Sampai akhir tahun 2018, Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik. Perseroan menilai bahwa fungsi tersebut masih dapat dijalankan sepenuhnya oleh Dewan komisaris dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Terkait dengan fungsi nominasi, Dewan Komisaris bertugas:
1. Melakukan penelaahan mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris;
2. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Melakukan penelaahan mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Sedangkan, terkait dengan fungsi remunerasi, Dewan Komisaris bertugas:
1. Memberikan penelaahan mengenai:
a. Struktur remunerasi;
b. Kebijakan atas remunerasi;
c. Besaran atas remunerasi; dan
2. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.