Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Sebagai perusahaan publik, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya kerja Perseroan. Dengan adanya kebutuhan akan sistem, struktur dan implementasi GCG yang selalu meningkat dari tahun ke tahun, Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan, memperbaiki dan memperkuat kebijakan dan praktik GCG dalam seluruh aspek usaha agar sejalan dengan aturan-aturan dan etika di lingkungan operasional Perseroan. Melalui implementasi GCG secara konsisten, Perseroan dapat mengelola dan mengendalikan berbagai risiko potensial dalam usaha. Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan nilai dan kepercayaan investor, serta terpenuhinya kewajiban kepada pemangku kepentingan.

Struktur Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, struktur tata kelola Perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG serta menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya secara independen untuk kepentingan Perseroan. Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris didukung oleh Komite Audit, sedangkan pelaksanaan tugas Direksi, terutama didukung oleh Sekretaris Perusahaan dan Audit Internal.