Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026
Kategori: Pengumuman
Tanggal: 30 April 2026
PT Intanwijaya Internasional Tbk Menyampaikan Panggilan RUPS Tahunan 2026
PT Intanwijaya Internasional Tbk menyampaikan panggilan resmi kepada para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPS Tahunan 2026.
RUPS Tahunan ini merupakan forum penting bagi Perseroan dan para pemegang saham dalam membahas, menyetujui, serta menetapkan berbagai agenda strategis perusahaan, termasuk laporan tahunan, laporan keuangan, penggunaan laba, penetapan honorarium, penunjukan akuntan publik, perubahan atau pengangkatan kembali Direksi, serta penyesuaian bidang usaha Perseroan.
Jadwal dan Lokasi RUPS Tahunan 2026
RUPS Tahunan PT Intanwijaya Internasional Tbk akan diselenggarakan dengan jadwal sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Jumat, 22 Mei 2026
Waktu: 09.30 WIB sampai selesai
Tempat: Hotel Gumaya, Jl. Gajah Mada No. 59–61, Semarang
Para pemegang saham yang hadir secara fisik diminta untuk berada di lokasi rapat paling lambat pukul 09.00 WIB agar proses registrasi dan pelaksanaan rapat dapat berjalan tertib dan lancar.
Agenda RUPS Tahunan
Dalam RUPS Tahunan 2026, Perseroan akan membahas beberapa mata acara utama, yaitu:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025
Perseroan akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Florus Daeli dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan telah ditandatangani pada 27 Maret 2026 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
2. Persetujuan Penggunaan Saldo Laba Tahun Buku 2025
RUPS juga akan membahas rencana penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk rencana pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham.
3. Penetapan Honorarium Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan akan meminta persetujuan terkait penetapan honorarium, gaji, dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Agenda berikutnya adalah pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026, termasuk penetapan honorariumnya.
5. Persetujuan Perubahan atau Pengangkatan Kembali Dewan Direksi
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham terkait perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Dewan Direksi Perseroan.
6. Penyesuaian KBLI Bidang Usaha
Perseroan juga akan membahas penyesuaian KBLI bidang usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025.
Ketentuan Kehadiran Pemegang Saham
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal Rabu, 29 April 2026.
Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
|Pertama, hadir secara fisik di lokasi rapat.
Kedua, hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir secara langsung, Perseroan memberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk, termasuk melalui mekanisme e-Proxy yang disediakan oleh KSEI. Surat kuasa yang telah diunduh dan ditandatangani harus disampaikan kepada pihak yang ditentukan sesuai ketentuan dalam panggilan RUPS.
Akses Informasi dan Dokumen Rapat
Bahan-bahan terkait mata acara RUPS dapat diakses dan diunduh melalui website Perseroan dan/atau sistem e-RUPS. Perseroan juga menyampaikan bahwa panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh pemegang saham, sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham.
Pemegang saham diharapkan membaca seluruh ketentuan dalam panggilan RUPS, termasuk tata cara kehadiran, pemberian kuasa, penggunaan hak suara, serta ketentuan teknis lain yang berlaku dalam pelaksanaan rapat.
Komitmen terhadap Keterbukaan dan Tata Kelola Perusahaan
Penyampaian panggilan RUPS Tahunan ini menjadi bagian dari komitmen PT Intanwijaya Internasional Tbk dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap regulasi pasar modal, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui RUPS Tahunan 2026, Perseroan berharap seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang memadai serta turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan Perseroan.