Tata Kelola Perusahaan

Menggerakkan Nilai Integritas dan Akuntabilitas demi Masa Depan yang Berkelanjutan

Pedoman Dewan Komisaris
Dewan Komisaris (BoC) memiliki peran pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan dijalankan secara bertanggung jawab, etis, dan sejalan dengan kepentingan para pemangku kepentingan. Pedoman ini mengatur tugas, tanggung jawab, dan kode etik Komisaris, termasuk dalam mengawasi kinerja Direksi serta memberikan arahan strategis tanpa mencampuri operasional harian.
Pedoman Direksi
Direksi (BoD) bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional dan implementasi strategi perusahaan. Pedoman ini menjabarkan peran, wewenang, dan prinsip tata kelola yang harus dijalankan oleh Direksi dalam mengelola kegiatan usaha, memastikan kepatuhan, dan mencapai kinerja berkelanjutan sesuai visi dan misi perusahaan.
Piagam Komite Audit
Piagam Komite Audit menjabarkan tujuan, struktur, wewenang, dan tanggung jawab Komite Audit dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Dokumen ini menjadi acuan kerja Komite dalam memantau integritas pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, praktik manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memastikan bahwa Komite Audit menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan selaras dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Sekretaris Perusahaan

Sondy Ardy

Intanwijaya telah menunjuk Sondy Ardy sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1.038/IWI-JKT/SK-PD/III/2022 tanggal 21 Maret 2022.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Intanwijaya menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertanggung jawab dalam menjaga hubungan baik dengan Pemegang Saham, regulator, serta seluruh pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan juga bertugas membantu Direktur Utama dalam memastikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) secara konsisten.
Pedoman Kerja Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Intanwijaya dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
  1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal;
  2. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan, termasuk keterbukaan informasi kepada publik;
  3. Menjadi penghubung (liaison officer) antara Intanwijaya dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia;
  4. Menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan RUPS dan public expose;
  5. Mengelola administrasi perusahaan terkait kewajiban kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta; dan
  6. Menyediakan informasi mengenai Intanwijaya, sebagaimana tercantum dalam Profil Perusahaan, kepada pihak yang memerlukan, khususnya calon investor dan Pemegang Saham.

Internal Audit​

Unit Audit Internal memiliki peran penting dalam membantu manajemen Perseroan melalui pengawasan atas penerapan tata kelola yang baik, efektivitas manajemen risiko, dan pengendalian internal. Fungsi audit ini dilakukan secara independen, profesional, dan objektif demi meningkatkan nilai dan kinerja operasional perusahaan.

Selain melakukan pemeriksaan internal, unit ini juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan, pemrosesan data, pengelolaan aset, dan fungsi penting lainnya. Unit Audit Internal berada langsung di bawah Direktur Utama dan berpedoman pada Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015.

Sistem Pengendalian Internal

Sistem Pengendalian Internal merupakan bagian penting dari kerangka manajemen Perseroan yang bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem ini membantu menjaga aset perusahaan, memastikan pelaporan keuangan yang akurat, serta meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan.

Diterapkan secara menyeluruh di seluruh jenjang organisasi—mulai dari unit bisnis hingga Direksi dan Dewan Komisaris—sistem ini juga didukung oleh peran audit internal dan eksternal dalam kerangka Manajemen Risiko. Evaluasi rutin dilakukan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan sistem dalam menanggapi kompleksitas operasional dan ekspansi bisnis. Upaya ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kerugian, penyimpangan, dan pelanggaran di sektor keuangan, operasional, dan regulasi.

Manajemen Risiko

Dalam menghadapi dinamika dan persaingan industri kimia yang kompetitif, Intanwijaya menerapkan sistem manajemen risiko yang proaktif dan terstruktur guna meminimalkan risiko bisnis maupun risiko keberlanjutan. Tanggung jawab pengelolaan risiko melekat di seluruh jenjang dan fungsi manajemen.

Kerangka kerja manajemen risiko telah dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengendalian internal Intanwijaya. Kerangka ini memungkinkan setiap karyawan mengidentifikasi risiko yang terkait dengan tugasnya dan membangun budaya sadar risiko di seluruh organisasi. Profil risiko dievaluasi dan diperbarui secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika internal dan eksternal. Fungsi manajemen risiko di Intanwijaya dijalankan oleh unit Customer Credit Risk Management (CCRM) dengan pendekatan yang sistematis, terstruktur, dan terintegrasi.

Transparansi Informasi

Intanwijaya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Sebagai perusahaan terbuka, Intanwijaya berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu terkait kinerja, produk, layanan, serta hal-hal penting lainnya kepada seluruh pemangku kepentingan.

Keterbukaan ini diwujudkan melalui situs resmi perusahaan yang selalu diperbarui secara berkala, mencakup laporan keuangan, siaran pers, inisiatif CSR, laporan tahunan, informasi produk, dan aksi korporasi—tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Selain itu, informasi juga disebarkan melalui media cetak nasional, pelaporan berkala ke regulator, serta penyelenggaraan public expose, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kode Etik

Intanwijaya mendorong budaya kerja yang etis dan disiplin melalui penyusunan peraturan perusahaan serta standar perilaku yang jelas. Meskipun Kode Etik formal masih dalam tahap pengembangan, peraturan ini menjadi dasar perilaku kerja sehari-hari di seluruh jenjang organisasi.

Untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang konsisten, Intanwijaya melakukan sosialisasi peraturan melalui program orientasi karyawan baru, platform internal perusahaan, kegiatan unit kerja, serta media cetak seperti spanduk, buku saku, dan buletin.

Kebijakan Anti Korupsi

Intanwijaya berkomitmen penuh untuk menjalankan kegiatan usaha dengan integritas, standar etika tinggi, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk memperkuat komitmen ini sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Intanwijaya telah menetapkan Kebijakan Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi (No. 1.117/IWI-JKT/PD/IX/2021) yang berlaku efektif sejak 30 September 2021.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, mitra usaha, serta institusi publik yang berhubungan dengan perusahaan. Tujuan utamanya meliputi:

  • Mencegah potensi kerugian material dan non-material yang dapat mengancam kelangsungan usaha;
  • Meningkatkan kesadaran penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam relasi eksternal;
  • Memberikan kejelasan operasional kepada pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  • Memperkuat kepatuhan terhadap peraturan dan etika, serta mendukung program nasional anti-korupsi.

Intanwijaya juga mendorong partisipasi aktif dari karyawan maupun pihak eksternal melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) sebagai saluran transparan untuk melaporkan indikasi tindakan koruptif. Setiap kontribusi terhadap terciptanya lingkungan kerja bebas korupsi sangat dihargai dan dilindungi.

Sistem Pengungkapan Pelanggaran

To strengthen its governance and integrity culture, Intanwijaya has established a Whistleblowing System (WBS) as an oversight mechanism that involves all organizational levels. This system allows both internal and external parties to report any indication of fraud, procedural violations, unlawful acts, unethical conduct, or breaches of company policies.

Laporan akan ditangani oleh Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran (TPPP) dan dievaluasi melalui rapat khusus. Jika laporan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti. Jika tidak, kasus akan ditutup dengan persetujuan dari Dewan Komisaris atau Direksi. TPPP juga dapat melibatkan Audit Internal atau pihak ketiga profesional lainnya dengan persetujuan sebelumnya.

Perlindungan bagi Pelapor

Intanwijaya menjamin perlindungan penuh bagi pelapor, seperti:

  • Kerahasiaan identitas dan isi laporan
  • Perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan
  • Jaminan tidak dikenakan pemecatan, penurunan jabatan, atau diskriminasi


Sepanjang tahun 2024, tidak terdapat laporan pelanggaran yang masuk ke Intanwijaya maupun anak perusahaannya.

Materials

Akta Pendirian
Jul 7, 2015
Akta Keadilan
Jul 7, 2015