Unit Audit Internal memiliki peran penting dalam membantu manajemen Perseroan melalui pengawasan atas penerapan tata kelola yang baik, efektivitas manajemen risiko, dan pengendalian internal. Fungsi audit ini dilakukan secara independen, profesional, dan objektif demi meningkatkan nilai dan kinerja operasional perusahaan.
Selain melakukan pemeriksaan internal, unit ini juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan, pemrosesan data, pengelolaan aset, dan fungsi penting lainnya. Unit Audit Internal berada langsung di bawah Direktur Utama dan berpedoman pada Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015.
Dalam menghadapi dinamika dan persaingan industri kimia yang kompetitif, Intanwijaya menerapkan sistem manajemen risiko yang proaktif dan terstruktur guna meminimalkan risiko bisnis maupun risiko keberlanjutan. Tanggung jawab pengelolaan risiko melekat di seluruh jenjang dan fungsi manajemen.
Kerangka kerja manajemen risiko telah dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengendalian internal Intanwijaya. Kerangka ini memungkinkan setiap karyawan mengidentifikasi risiko yang terkait dengan tugasnya dan membangun budaya sadar risiko di seluruh organisasi. Profil risiko dievaluasi dan diperbarui secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika internal dan eksternal. Fungsi manajemen risiko di Intanwijaya dijalankan oleh unit Customer Credit Risk Management (CCRM) dengan pendekatan yang sistematis, terstruktur, dan terintegrasi.
Intanwijaya mendorong budaya kerja yang etis dan disiplin melalui penyusunan peraturan perusahaan serta standar perilaku yang jelas. Meskipun Kode Etik formal masih dalam tahap pengembangan, peraturan ini menjadi dasar perilaku kerja sehari-hari di seluruh jenjang organisasi.
Untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang konsisten, Intanwijaya melakukan sosialisasi peraturan melalui program orientasi karyawan baru, platform internal perusahaan, kegiatan unit kerja, serta media cetak seperti spanduk, buku saku, dan buletin.
Intanwijaya berkomitmen penuh untuk menjalankan kegiatan usaha dengan integritas, standar etika tinggi, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk memperkuat komitmen ini sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Intanwijaya telah menetapkan Kebijakan Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi (No. 1.117/IWI-JKT/PD/IX/2021) yang berlaku efektif sejak 30 September 2021.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, mitra usaha, serta institusi publik yang berhubungan dengan perusahaan. Tujuan utamanya meliputi:
Intanwijaya juga mendorong partisipasi aktif dari karyawan maupun pihak eksternal melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) sebagai saluran transparan untuk melaporkan indikasi tindakan koruptif. Setiap kontribusi terhadap terciptanya lingkungan kerja bebas korupsi sangat dihargai dan dilindungi.
To strengthen its governance and integrity culture, Intanwijaya has established a Whistleblowing System (WBS) as an oversight mechanism that involves all organizational levels. This system allows both internal and external parties to report any indication of fraud, procedural violations, unlawful acts, unethical conduct, or breaches of company policies.
Laporan akan ditangani oleh Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran (TPPP) dan dievaluasi melalui rapat khusus. Jika laporan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti. Jika tidak, kasus akan ditutup dengan persetujuan dari Dewan Komisaris atau Direksi. TPPP juga dapat melibatkan Audit Internal atau pihak ketiga profesional lainnya dengan persetujuan sebelumnya.
Perlindungan bagi Pelapor
Intanwijaya menjamin perlindungan penuh bagi pelapor, seperti:
Sepanjang tahun 2024, tidak terdapat laporan pelanggaran yang masuk ke Intanwijaya maupun anak perusahaannya.
PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk.
Wisma IWI – 5th Floor
Jalan Arjuna Selatan Kavling 75
West Jakarta, Indonesia – 11530