Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/ POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yang bertanggung jawab dalam menjaga hubungan yang baik dengan Pemegang Saham, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab dalam membantu Direktur Utama memastikan terselenggaranya GCG secara konsisten.
Pedoman Kerja Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Secara umum, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Membantu Direksi dan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi keterbukaan informasi kepada publik;
3. Sebagai penghubung/contact person antara Perseroan dengan OJK dan BEI;
4. Mempersiapkan dan mengkoordinir penyelenggaraan RUPS dan paparan publik;
5. Mengurus administrasi perusahaan dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kepada pemerintah dan swasta; dan
6. Memberikan informasi tentang hal-hal Perseroan, sebagaimana yang tertulis dalam Profil Perseroan, kepada masyarakat yang memerlukan, terutama kepada calon investor dan Pemegang Saham.
Profil Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah mengangkat Sondy Ardy sebagai Sekretaris Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi No. 1.038/IWI-JKT/SK-PD/III/2022 pada tanggal 21 Maret 2022.
Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan
Sepanjang tahun 2018, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan fungsi komunikasi dan keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan, antara lain terkait:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi keterbukaan informasi kepada publik;
3. Mempersiapkan dan mengkoordinir persiapan RUPS dan Public Expose;
4. Melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK, BEI, dan Pemegang Saham; dan
5. Memberikan informasi mengenai hal-hal Perseroan, sebagaimana tertulis dalam bab Profil Perseroan, kepada masyarakat yang memerlukan, terutama pada calon dan para Pemegang Saham.