Perseroan selalu menempatkan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan/ CSR sebagai elemen penting dalam seluruh kegiatan bisnis dan operasional. Perseroan melakukan kegiatan CSR untuk menciptakan sebuah hubungan jangka panjang dan menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan. Bentuk kegiatan CSR yang dilaksanakan Perseroan dibagi menjadi 4, yaitu:

1. Tanggung jawab terhadap lingkungan hidup;
2. Tanggung jawab terhadap ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Tanggung jawab terhadap sosial kemasyarakatan; serta
4. Tanggung jawab terhadap pelanggan.

Legal Basis for Implementing CSR

Dasar hukum yang menjadi landasan penerapan CSR di Perseroan adalah:
a. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
c. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan
d. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Tanggung Jawab terhadap Lingkungan Hidup

Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, Perseroan berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperhatikan dampak lingkungan yang terkait dengan penggunaan material bahan baku Perseroan, seperti metanol, urea, dan bahan kimia lainnya. Setiap bulan Perseroan melakukan uji limbah melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk menghindari pencemaran lingkungan sekitar.

Pengelolaan Bahan Baku dan Limbah Produksi

Pencegahan pencemaran tanah, air (sungai), atau udara dilakukan melalui sistem kerja yang aman. Hal ini antara lain dilakukan dengan mendaur ulang air limbah, dimana air limbah disimpan di tempat penyimpanan yang besar dan kemudian secara bertahap dialirkan ke wadah lain, setelah melalui penyaringan dan pembersihan. Untuk mendapatkan kualitas air yang layak digunakan dalam produksi atau untuk keperluan rumah tangga, air didaur ulang melalui sistem pengolahan air yang terjaga.

Sertifikasi Bidang Lingkungan

Perseroan belum memiliki sertifikasi di bidang lingkungan. Namun, Perseroan telah melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan standar-standar internasional yang berlaku.

Mekanisme Pengaduan Masalah Lingkungan

Perseroan mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang bersifat memberi nilai atas lingkungan hidup, pelayanan pemulihan masalah ekosistem, serta upaya pemanfaatan sumber daya alam, seperti tanah, air dan udara secara berkelanjutan. Dalam hal terdapat keluhan yang diakibatkan oleh kegiatan operasional, Perseroan secara terbuka menerima pengaduan permasalahan dan menindaklanjuti seoptimal mungkin melalui email Perseroan

Tanggung Jawab terhadap Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja

Ketenagakerjaan

Perseroan menyadari bahwa karyawan mempunyai peran penting dalam mendukung pencapaian kinerja perusahaan. Oleh karena itu, Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap ketenagakerjaan yang antara lain juga diwujudkan dalam kebijakan berikut:

1. Rekrutmen

Pada tahap rekrutmen, Perseroan telah membuka kesempatan kerja yang setara bagi tiap calon karyawan tanpa membedakan latar belakang identitas, khususnya jenis kelamin, serta tidak memandang suku, agama, ras, golongan politik, maupun tingkatan sosial. Dalam proses rekrutmen, Perseroan juga mengutamakan tenaga kerja lokal (dalam negeri) sebagai bentuk pemberian kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

2. Program Pendidikan dan Pelatihan

Untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, Perseroan menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan pengembangan kompetensi karyawan yang disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan. Namun, untuk tahun 2018, Perseroan tidak mengadakan program pendidikan dan pelatihan bagi SDM perusahaan.

3. Remunerasi Karyawan

Untuk memenuhi kesejahteraan karyawan, Perseroan memiliki kebijakan agar seluruh karyawan pada tiap tingkat jabatan mendapat besaran remunerasi, fasilitas, serta tunjangan yang memadai. Perincian remunerasi serta fasilitas pada program kesejahteraan yang dijalankan oleh Perseroan ditinjau berdasarkan pendidikan, keahlian, kecakapan, dan pengalaman yang dimiliki oleh karyawan yang terdiri dari:
a. Gaji;
b. Asuransi;
c. Tunjangan Hari Raya (THR);
d. Bonus.

4. Tingkat Turnover

Pada tahun 2018, karyawan Perseroan berjumlah 177 orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 161 orang. Perubahan jumlah karyawan ini antara lain terkait dengan tingkat turnover, dimana di tahun 2018 tercatat sebanyak 16 orang atau sebesar 9,04% dari keseluruhan karyawan berhenti bekerja di Perseroan.

5. Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan

Seluruh karyawan Perseroan dapat mengadukan masalah yang timbul dalam hubungan pekerjaannya melalui Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran (TPPP). Setiap pengaduan yang diterima akan dikelola secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan jenis dan tingkatan pengaduan yang disampaikan.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Pelaksanaan tanggung jawab sosial bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) didasari pandangan Perseroan yang menempatkan karyawan sebagai aset terpenting. Pelaksanaan kegiatan K3 juga merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi acuan seluruh kebijakan ketenagakerjaan di Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dan meminimalkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam hubungan kerja.

Adapun kegiatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja dilingkungan Perseroan di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan sarana dan prasarana keselamatan kerja, baik di kantor pusat maupun pabrik;
2. Pelatihan kebakaran yang diadakan rutin satu tahun sekali;
3. Revitalisasi alat pemadam api ringan; dan
4. Inspeksi rutin alat pelindung diri (APD) oleh tim K3 Perseroan.

Dalam memitigasi serta menanggulangi kecelakaan kerja di lingkungan Perseroan, secara periodik, dilakukan evaluasi terhadap penerapan program untuk memastikan efektivitas dan menurunkan risiko kecelakaan kerja. Informasi terkait tingkat kecelakaan kerja Perseroan pada tahun 2018 sebagai berikut:

Tanggung Jawab terhadap Sosial Kemasyarakatan

Perseroan menyadari bahwa aktivitas usaha dan operasional tidak hanya ditujukan untuk menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham, namun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial masyarakat karena masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha Perseroan. Melalui berbagai program dan kegiatan sosial kemasyarakatan, Perseroan selalu berupaya menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat, terutama di sekitar lingkungan wilayah operasional. Program dan kegiatan terkait sosial masyarakat tersebut sebagai berikut:
1. Menerima kunjungan mahasiswa untuk studi banding;
2. Donasi untuk pembuatan jalan beton di Gang 3 Kawasan Industri Terboyo, Semarang;
3. Memberikan sumbangan bahan material untuk pembuatan Kantor Polsek Genuk;
4. Memberikan sumbangan untuk korban banjir di daerah Genuk, melalui Polsek Genuk; dan
5. Berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan, yaitu Peringatan Haul Ulama yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di Basirih dengan meminjamkan tongkang.

Tanggung Jawab terhadap Pelanggan

Perseroan menempatkan kepuasan pelanggan sebagai bentuk pelayanan yang fundamental dan penting. Pelanggan merupakan pemangku kepentingan yang mempunyai peran sentral dalam menjamin keberlangsungan usaha dan merupakan mitra utama dalam mengembangkan usaha di masa depan. Oleh karena itu, Perseroan selalu berusaha agar:
1. Informasi terkait produk dan layanan Perseroan dapat diakses dengan mudah oleh pelanggan;
2. Kualitas hasil produksi sangat baik dan memenuhi standar yang diinginkan oleh pelanggan, termasuk standar kesehatan dan keselamatan pelanggan atas produk yang dihasilkan; dan
3. Pengaduan pelanggan melalui email dapat diatasi dengan baik oleh Perseroan